Pengertian pendidikan menurut Undang Undang Sisdikas
No. 20 tahun 2003, adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya
peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki
pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan
spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia menjelaskan bahwa pendidikan berasal dari kata “didik” dan mendapat
imbuhan berupa awalan ‘pe’ dan akhiran ’an’ yang berarti proses atau cara
perbuatan mendidik. Maka definisi pendidikan menurut bahasa yakni perubahan
tata laku dan sikap seseorang atau sekelokmpok orang dalam usahanya
mendewasakan manusia lewat pelatihan dan pengajaran. Berdasarkan definisi di atas, untuk
mencapai tujuan pendidikan maka diperlukan rencana yang lebih terarah dan
terstruktur yakni dengan dibentuk kurikulum.
Menurut Murray Print, kurikulum adalah sebuah ruang pembelajaran yang
terencana diberikan secara langsung kepada siswa oleh sebuah lembaga pendidikan
dan pengalaman yang dapat dinikmati semua siswa pada saat kurikulum diterapkan. Menurut UU. No. 20 Tahun 2003, kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa kurikulum di
Indonesia telah mengalami perubahan sejak tahun1980 samapai saat ini. Perubahan
terebut didasarkan atas penyesuaian dengan perkembangan zaman, dengan demikian
lembaga pendidikan akan lebih mudah untuk mencetak peserta didik yang bisa
bersaing di tengah perkembangan zaman. Saat ini, negara kita telah mencoba
menerapkan kurikulum baru yaitu kurikulum 2013. Sebelumnya Indonesia menggunakan kurikulun KTSP, namun
kurikulum tersebut dirubah menjadi kurikulum 2013 dengan berbagai
alasan.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhamad Nuh, menemukan pasalnya hasil
studi lembaga survei pendidikan internsional TIMSS dan PIRLS 2011 tidak
menemukan perubahan yang signifikan terhadap kemampuan siswa di Indonesia.
Selain itu, evaluasi kurikulum pendidikan nasionaldilakukan karena ada
penilaian bahwa kurikulum pendidikan KTSP terlalu membebani siswa. “Dan
evaluasi nanti diharapkan bisa ditemukan formulasi sesuai dengan standart
kompetensi” katanya. Dikutip dari edukasi kompas.com.
Dengan adanya hal tersebut menyebabkan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan semakin memantapkan langkah untuk
mengganti kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) dengan Kurikulum 2013
dengan berbagai alasan di atas. Namun dalam pelaksaan kurikulum ini,
menimbulkan banyak kontra yang muncul dari pelaksana kurikulum. Kurikulum 2013, tidak mempertimbangkan kemampuan guru
serta tidak dilakukan uji coba terlebih dahulu di sejumlah sekolah sebelum
diterapkan, dan masa sosialisasinya juga terlalu pendek. Penyusunan kurikulum
2013 tidak dalam kajian yang mendalam dan transparan yang menjadi alasan kuat
perlunya kurikulum 2013.Bagi sekolah di perkotaan, perubahan kurikulum
kemungkinan tidak menjadi masalah. Namun, bagi guru yang bertugas di
perbatasan, perubahan kurikulum membutuhkan waktu adaptasi yang cukup lama.
Disamping itu kepadatan jumlah mata pelajaran menjadi berkurang yang meresahkan
guru bahasa daerah.Seperti yang terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen
Jawa Tengah, dimana kehadiran kurikulum 2013 justru meresahkan guru pengajar
bahasa daerah.
Ketua Musyawarah Guru
Mata Pelajaran Bahasa Jawa SMP Se-Kabupaten Kebumen Eko Wahyudi mengatakan,
penghapusan pelajaran Bahasa Jawa bisa menyebabkan siswa merasa asing dengan
kultur dan karakter masyarakatnya.Guru pengampu bahasa daerah merasa
khawatirterhadap penghapusan atau pengurangan bahasa daerah akan menyebabkan
mereka tidak bisa memenuhi kewajiban 28 jam mengajar per minggu sehinggan
tunjangan sertifikasi yang mereka terima akan dihapuskan, padahal dari 90 guru
bahasa daerah di Purbalingga sekitar 50 % sudah lolos sertifikasi,” ungkap guru
Bahasa Jawa SMPN 1 Bukateja Kabupaten Purbalingga.
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan
Menengah Anies Rasyid Baswedan memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum
2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan
dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
Wakil presiden Jusuf Kalla menilai, sistem pendidikan
di Indonesia yang berubah tiap tahun menjadi kurang efisien. Mantan Ketua Umum
Golkar itu mengatakan, boleh saja mengubah, karena pendidikan melihat ke depan,
penuh dengan inovasi. Beliau memberi perumpamaan museum dan sekolah. Kalau
museum melihat ke belakang, kalau sekolah melihat ke depan."Jangan asal berubah karena memang ilmu
harus berubah lebih baik tapi jangan asal mengubah," tutur JK.
Menurut saya kurikulum baru 2013 yang dicoba
diterapkantidak efektif, karena tidak begiu memperhatikan berbagai pihak
terkait pelaksanaan kurikulum tersebut. Selain itu, kurikulum bukan
satu-satunya penentu keberhasilan pendidikan, meskipun kurikulum merupakan alat
vital dalam suatu pendidikan bangsa dan negara. Akan tetapi yang
harus diperhatikan adalah keprofesionalan guru sebagi pelaksana kurikulum. Guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa
peran aktif dari guru, kebijakan pembaharuan pendidikan secanggih apapun tetap
akan sis-sia. Sebagus apapun kurikulum, dan perencanaan strategis pendidikan
yang dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas, tidak akan menghasilkan hasil
yang optimal. Artinya, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung
pada kualitas seorang guru.
Disamping itu, mengubah kurikulum bukanlah pekerjaan
yang mudah, perubahan kurikulum memerlukan waktu yang relatif lama dan juga
membutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit. Selain itu juga, belum adanya
jaminan atas keberhasilan kurikulum baru yang ditetapkan. Daripada anggaran
dana tersebut terbuang percuma lebih baik digunakan untuk memperbaiki kualitas
guru, karena guru sebagai penentu keberhasilan dalam pendidikan, kurikulum
hanya sebagi jalan dan guru sebagai pelaksana.
Menurut Delors, kualitas guru dapat
ditingkatkan dengan pemberian sertifikasi guru. Setifikasi guru, program ini
sebenanya diawali dari sebuah hipotesabahwa guru yang profesional dan berkualitas
akan terwujud apabila kesejahteraan mencukupi. Sebaliknya jangan harap seorang
guru akan profesional, jika kesejahteraanya tidak mencukupi untuk kehidupan
seharihari. Pemerintah berharap dengan pemberian sertifikasi ini seorang guru
dapat menjadi guru yang profesional
dengan berbagai kriteria yang sudah ditetapkan dalam proses sertifikasi guru.
Ditegaskan UNESCO dalam laporan The
International Commission on Education for Twenty First Century, yang mengatakan
bahwamemperbaiki mutu pendidikan pertama-tama,tergantung pada perbaikan
perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja dan peran guru. Mereka
membutuhkan pengetahuan dan ketrampilan, karakter personal, prospek
profesional, dan motivasi yang tepat jika ingin memenuhi harapan stakeholder
penidikan.Dengan demikian sebelum
mengadakan perubahan kurikulum baru 2013, sebaiknya mempertimbangkan kesiapan
para guru dengan matang, karena guru merupakan pelaksana kurikulum. Berhasil
tidaknya suatu pembelajaran sangat ditentukan pada kemampuan (skill) dan
keberhasilan guru dalam mengajar.
Dalam setiap kurikulum, tentu ada kekurangan dan
kelebihan yang akan dirasakan. Kita sebagai calon guru berharap semoga
pembenahan kurikulum yang akan dicanangkan oleh pemerintah dapat melibatkan
peran serta guru untuk terlibat dalam penyusunan kurikulum. Karena guru
memegang peran penting sebagai penentu keberhasilan suatu pendidikan.