Jumat, 31 Juli 2015

PENDIDIK ATAU KURIKULUM ........?


Pengertian pendidikan menurut Undang Undang Sisdikas No. 20 tahun 2003, adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran sedemikian rupa supaya peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara aktif supaya memiliki pengendalian diri, kecerdasan, keterampilan dalam bermasyarakat, kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian serta akhlak mulia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa pendidikan berasal dari kata “didik” dan mendapat imbuhan berupa awalan ‘pe’ dan akhiran ’an’ yang berarti proses atau cara perbuatan mendidik. Maka definisi pendidikan menurut bahasa yakni perubahan tata laku dan sikap seseorang atau sekelokmpok orang dalam usahanya mendewasakan manusia lewat pelatihan dan pengajaran. Berdasarkan definisi di atas, untuk mencapai tujuan pendidikan maka diperlukan rencana yang lebih terarah dan terstruktur yakni dengan dibentuk kurikulum.
Menurut Murray Print, kurikulum adalah sebuah ruang pembelajaran yang terencana diberikan secara langsung kepada siswa oleh sebuah lembaga pendidikan dan pengalaman yang dapat dinikmati semua siswa pada saat kurikulum diterapkan. Menurut  UU. No. 20 Tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 
Sebagaimana yang kita tahu bahwa kurikulum di Indonesia telah mengalami perubahan sejak tahun1980 samapai saat ini. Perubahan terebut didasarkan atas penyesuaian dengan perkembangan zaman, dengan demikian lembaga pendidikan akan lebih mudah untuk mencetak peserta didik yang bisa bersaing di tengah perkembangan zaman. Saat ini, negara kita telah mencoba menerapkan kurikulum baru yaitu kurikulum 2013. Sebelumnya Indonesia menggunakan kurikulun KTSP, namun kurikulum tersebut dirubah menjadi kurikulum 2013 dengan berbagai alasan.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhamad Nuh, menemukan pasalnya hasil studi lembaga survei pendidikan internsional TIMSS dan PIRLS 2011 tidak menemukan perubahan yang signifikan terhadap kemampuan siswa di Indonesia. Selain itu, evaluasi kurikulum pendidikan nasionaldilakukan karena ada penilaian bahwa kurikulum pendidikan KTSP terlalu membebani siswa. “Dan evaluasi nanti diharapkan bisa ditemukan formulasi sesuai dengan standart kompetensi” katanya. Dikutip dari edukasi kompas.com.
Dengan adanya hal tersebut menyebabkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan semakin memantapkan langkah untuk mengganti kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP) dengan Kurikulum 2013 dengan berbagai alasan di atas. Namun dalam pelaksaan kurikulum ini, menimbulkan banyak kontra yang muncul dari pelaksana kurikulum. Kurikulum 2013, tidak mempertimbangkan kemampuan guru serta tidak dilakukan uji coba terlebih dahulu di sejumlah sekolah sebelum diterapkan, dan masa sosialisasinya juga terlalu pendek. Penyusunan kurikulum 2013 tidak dalam kajian yang mendalam dan transparan yang menjadi alasan kuat perlunya kurikulum 2013.Bagi sekolah di perkotaan, perubahan kurikulum kemungkinan tidak menjadi masalah. Namun, bagi guru yang bertugas di perbatasan, perubahan kurikulum membutuhkan waktu adaptasi yang cukup lama. Disamping itu kepadatan jumlah mata pelajaran menjadi berkurang yang meresahkan guru bahasa daerah.Seperti yang terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Kebumen Jawa Tengah, dimana kehadiran kurikulum 2013 justru meresahkan guru pengajar bahasa daerah.
Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran Bahasa Jawa SMP Se-Kabupaten Kebumen Eko Wahyudi mengatakan, penghapusan pelajaran Bahasa Jawa bisa menyebabkan siswa merasa asing dengan kultur dan karakter masyarakatnya.Guru pengampu bahasa daerah merasa khawatirterhadap penghapusan atau pengurangan bahasa daerah akan menyebabkan mereka tidak bisa memenuhi kewajiban 28 jam mengajar per minggu sehinggan tunjangan sertifikasi yang mereka terima akan dihapuskan, padahal dari 90 guru bahasa daerah di Purbalingga sekitar 50 % sudah lolos sertifikasi,” ungkap guru Bahasa Jawa SMPN 1 Bukateja Kabupaten Purbalingga.
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Kurikulum 2013 selanjutnya diperbaiki dan dikembangkan melalui sekolah-sekolah yang sejak Juli 2013 telah menerapkannya.
Wakil presiden Jusuf Kalla menilai, sistem pendidikan di Indonesia yang berubah tiap tahun menjadi kurang efisien. Mantan Ketua Umum Golkar itu mengatakan, boleh saja mengubah, karena pendidikan melihat ke depan, penuh dengan inovasi. Beliau memberi perumpamaan museum dan sekolah. Kalau museum melihat ke belakang, kalau sekolah melihat ke depan."Jangan asal berubah karena memang ilmu harus berubah lebih baik tapi jangan asal mengubah," tutur JK.
Menurut saya kurikulum baru 2013 yang dicoba diterapkantidak efektif, karena tidak begiu memperhatikan berbagai pihak terkait pelaksanaan kurikulum tersebut. Selain itu, kurikulum bukan satu-satunya penentu keberhasilan pendidikan, meskipun kurikulum merupakan alat vital dalam suatu pendidikan bangsa dan negara. Akan  tetapi yang harus diperhatikan adalah keprofesionalan guru sebagi pelaksana kurikulum. Guru adalah jantungnya pendidikan. Tanpa peran aktif dari guru, kebijakan pembaharuan pendidikan secanggih apapun tetap akan sis-sia. Sebagus apapun kurikulum, dan perencanaan strategis pendidikan yang dirancang, jika tanpa guru yang berkualitas, tidak akan menghasilkan hasil yang optimal. Artinya, pendidikan yang baik dan unggul tetap akan tergantung pada kualitas seorang guru.
Disamping itu, mengubah kurikulum bukanlah pekerjaan yang mudah, perubahan kurikulum memerlukan waktu yang relatif lama dan juga membutuhkan anggaran dana yang tidak sedikit. Selain itu juga, belum adanya jaminan atas keberhasilan kurikulum baru yang ditetapkan. Daripada anggaran dana tersebut terbuang percuma lebih baik digunakan untuk memperbaiki kualitas guru, karena guru sebagai penentu keberhasilan dalam pendidikan, kurikulum hanya sebagi jalan dan guru sebagai pelaksana.
Menurut Delors, kualitas guru dapat ditingkatkan dengan pemberian sertifikasi guru. Setifikasi guru, program ini sebenanya diawali dari sebuah hipotesabahwa guru yang profesional dan berkualitas akan terwujud apabila kesejahteraan mencukupi. Sebaliknya jangan harap seorang guru akan profesional, jika kesejahteraanya tidak mencukupi untuk kehidupan seharihari. Pemerintah berharap dengan pemberian sertifikasi ini seorang guru dapat menjadi guru  yang profesional dengan berbagai kriteria yang sudah ditetapkan dalam proses sertifikasi guru.
Ditegaskan UNESCO dalam laporan The International Commission on Education for Twenty First Century, yang mengatakan bahwamemperbaiki mutu pendidikan pertama-tama,tergantung pada perbaikan perekrutan, pelatihan, status sosial, dan kondisi kerja dan peran guru. Mereka membutuhkan pengetahuan dan ketrampilan, karakter personal, prospek profesional, dan motivasi yang tepat jika ingin memenuhi harapan stakeholder penidikan.Dengan demikian sebelum mengadakan perubahan kurikulum baru 2013, sebaiknya mempertimbangkan kesiapan para guru dengan matang, karena guru merupakan pelaksana kurikulum. Berhasil tidaknya suatu pembelajaran sangat ditentukan pada kemampuan (skill) dan keberhasilan guru dalam mengajar.
Dalam setiap kurikulum, tentu ada kekurangan dan kelebihan yang akan dirasakan. Kita sebagai calon guru berharap semoga pembenahan kurikulum yang akan dicanangkan oleh pemerintah dapat melibatkan peran serta guru untuk terlibat dalam penyusunan kurikulum. Karena guru memegang peran penting sebagai penentu keberhasilan suatu pendidikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar